Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
Sebagai salah satu mata rantai kesatuan kelestarian hutan, sertifikasi merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan hutan. Salah satu skema sertifikasi yang dibangun oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan standar yang disusun pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa tata kelola kawasan hutan berlangsung dengan baik. PHPL mengisyaratkan para pelaku usaha melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dengan menjamin fungsi ekologi, sosial, dan produksi hutan tetap lestari.
Peraturan yang dijadikan acuan dalam proses sertifikasi PHPL adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, dan Keputusan Dirjen PHPL No. SK.62/PHPL./SET.5/KUM.1/12/2020 Tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau tata cara Penilaian Kinerja PHPL, VLK, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Control Union Certification atau PT PCU Indonesia saat ini sedang dalam proses mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL).
|
Information request
|