Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)
Hasil Hutan yang dimanfaatkan nantinya, akan mejadi bahan baku yang legal dan terjamin keabsahannya, apabila pengelolaan lahan hutan dilakukan secara lestari. Lestari dapat diartikan juga sebagai jaminan keberlanjutan, sehingga pengelolaan hutan lestari, seperti termaktub pada Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/2022, adalah pengelolaan hutan yang menerapkan asas-asas kelestarian. Dalam penilaian kinerja PHL, aspek yang dinilai meliputi aspek prasyarat, produksi, ekologi, sosial, dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHHK). Tiap-tiap aspek tersebut tentunya djabarkan dalam standar yang telah ditetapkan, dan unit manajemen harus memenuhi standar tersebut. Seiring berkembangnya paradigma pemanfaatan hutan di Indonesia, penilaian kinerja PHL tidak hanya dilakukan pada hutan produksi saja, namun juga dilakukan di Hutan Lindung. Pemerintah sudah go beyond dengan mencanangkan pemanfaatan hasil hutan non kayu (timber sentris). Pemanfaatan hasil hutan non kayu. Hasil hutan non kayu yang dapat dimanfaatkan antara lain perdagangan karbon, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu seperti madu, dll. Penilaian Kinerja PHL dilakukan pada: 1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan di Hutan Produksi 2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan di Hutan Lindung
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : forestrycertification@controlunion.com
|
Information request
|