Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu di Hulu merupakan verifikasi yang dilakukan untuk memastikan kejelasan asal-usul bahan baku jelas dan terverifikasi. Sebagai sebuah mata rantai, VLHH Kayu di Hulu merupakan tonggak awal ketelusuran hasil hutan kayu dimulai. Saat kelestarian di simpul hulu dapat dipastikan, maka simpul-simpul berikutnya juga dituntut untuk memiliki keabsahan yang menjadi salah satu kelestarian. Istilah baru sesuai Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/2022 ingin memastikan bahwa mata rantai hasil hutan kayu sudah dipastikan legal dan terverifikasi sejak dari hulu. Upaya ini tak lain dan tak bukan adalah untuk mengurangi pasokan hasil hutan kayu dari hulu tidak berasal dari kayu yang illegal. Ruang lingkup perizinan berusaha yang dapat dilakukan VLHH Kayu di Hulu adalah: 1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan 2. Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) 3. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial 4. Hutan hak
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : forestrycertification@controlunion.com
|
|