Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu di Hilir (yang dulunya dikenal sebagai SVLK Industri) merupakan verifikasi pada simpul hilir bagi berbagai pelaku usaha industri maupun perdagangan. Industri pengolahan hasil hutan kayu yang makin berkembang dan beragam, wajib diverifikasi keabsahan dan ketelusuran bahan bakunya. Hal ini disebabkan banyaknya sub-simpul di hilir yang beragam dan sirkulasi kayu yang amat cepat, mengikuti permintaan pasar. Kayu yang diolah di industri pengolahan harus terverifikasi sebagai bahan baku yang legal serta jelas lacak balaknya. Mulai dari sub-simpul industri primer yang mengolah kayu bulat sehingga berubah bentuknya, hingga sub-simpul penjualan baik lokal maupun ekspor. VLHH Kayu di Hilir juga mengakomodir bagi pelaku usaha yang melakukan impor bahan baku kayu. Berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/2022, ruang lingkup VLHH Kayu di Hilir adalah sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) 2. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri (PBUI) 3. Tempat Penampungan Terdaftar-Kayu Bulat (TPT-KB) 4. Eksprotir 5. Importir
Control Union Certification Indonesia atau PT PCU Indonesia adalah salah satu LPVI yang disetujui dan terakreditasi oleh KAN dengan nomor akreditasi LVPI-002-IDN yang dapat melakukan audit VLHH Kayu di hilir bagi seluruh ruang lingkup VLHH Kayu di Hilir di atas. Kami, juga disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia melalui KepMenLHK Nomor SK. 4764/menLHK-PHL/set.5/KUM.1/4/2023, sebagai LPVI. PT PCU Indonesia juga merupakan LPVI yang dapat menerbitkan dokumen V-legal untuk tujuan ekspor.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : forestrycertification@controlunion.com
|
|