SVLK (Sistem Verifkasi Legalitas Kayu) adalah akronim dari sistem jaminan legalitas kayu nasional Indonesia, yang merupakan sistem sertifikasi legalitas wajib yang dibangun berdasarkan konsensus multistakeholder nasional. Menurut silk.dephut.go.id, Sistem Jaminan Legalitas Kayu (SVLK) berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan baku diperoleh atau berasal dari sumber yang asal dan manajemennya memenuhi aspek hukum. Kayu dianggap legal ketika asalnya, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pemrosesan, dan perdagangan dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Ini juga termasuk spesies CITES dan RTE yang tidak dapat dipanen dan digunakan oleh industri bersertifikat. Sebagai rangkuman, SVLK adalah suatu sistem untuk memastikan bahwa penggunaan kayu oleh pengolah primer dan sekunder dari pedagang berasal dari sumber yang sah dan dapat dilacak kembali ke asal bahan tersebut. Pada skema ini menggunakan PERMEN LHK No. 8/2021dan KEPDIRJEN PHPL SK/.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 sebagai acuannya.
Implementasinya dimulai dari hutan atau perkebunan ke eksportir. Untuk mengekspor produk kayu terkait, eksportir harus memiliki sertifikat SVLK yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui dan terakreditasi karena dokumen ekspor harus dilengkapi dengan dokumen V-Legal (lisensi ekspor) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mereka. Indonesia adalah negara pertama yang lulus Lisensi FLEGT dengan Uni Eropa (UE) terkait produk kayu. Setelah Lisensi FLEGT dimulai, produk-produk Indonesia dengan dokumen V-Legal yang diekspor ke UE akan dianggap memenuhi persyaratan UTR, oleh karena itu, tidak ada uji tuntas yang diperlukan lagi.
Control Union Certification Indonesia atau PT PCU Indonesia adalah salah satu badan yang disetujui dan terakreditasi (diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional, KAN) yang dapat melakukan audit SVLK untuk semua jenis lingkup industri dan lingkup hutan terkait seperti pengolah primer, pengolah sekunder, pabrikan dan juga pedagang. Kami, juga disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sebagai lembaga sertifikasi yang dapat mengeluarkan V-legal untuk tujuan ekspor. To learn more about this program please contact:
forestrycertification@controlunion.com
|
|